Senin, 17 September 2012

NUPTK

NUPTK

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang berhak mendapat NUPTK adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.i
Pelayanan NUPTK  :
Hari       : Selasa dan Kamis
Pukul    : 08.00 s.d 15.00  ( istirahat 12.00 s.d 13.00)
Tempat  : Dinas Pendidikan Kab Gresik, Jl Arif Rahman Hakim 2 Gresik
Petugas : Choirul Arif, S.Kom ( 031-3990059 / 031-60688077)
Email     : gresiknuptk@gmail.com
Syarat Pengajuan NUPTK :
  1. Surat Pengantar Kepala UPT Dinas Pendidikan (TK/SD/SLB), Kepala Sekolah (SMP/SMA/SMK)
  2. Mengisi Instrumen data dengan lengkap (bisa di download disini )dan foto 3×4 berwarna.
  3. FC SK PBM (Pembagian Beban Mengajar) di legalisir Kepala Sekolah
  4. FC Ijazah terakhir dilegalisir
  5. Untuk PTK PNS/CPNS : Melampirkan FC SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
  6. Untuk PTK Non PNS :
  • Aktif mengajar/bekerja minimal 2 tahun ( khusus untuk GTT/PTT di Sekolah Negeri, TMT mengajar minimal 1 Januari 2005 sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 dan edaran dari LPMP Jatim)
  • Melampirkan FC NIG/NITK sesuai dengan Unit Kerja.
  • Melampirkan FC SK Pengangkatan tiap tahun dari mulai mengaajar/bekerja sampai tahun terakhir dilegalisir
  • Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK/MA (untuk guru TK), DII (untuk guru SD) dan S1/DIV ( untuk guru SMP,SMA,SMK)
Semua berkas di bandel dalam map plastik.
Mutasi NUPTK :
  1. FC SK Mutasi dari Bupati (khusus PNS/CPNS)
  2. Surat Keterangan Melepas dari Sekolah Asal.
  3. Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Penerima.
  4. FC SK PBM (Pembagian Beban Mengajar) di sekolah penerima dilegalisir.
  5. Surat Permohonan pindah induk NUPTK dari yang bersangkutan.
  6. CD Kosong (khusus Mutasi Keluar Kabupaten/Kota, ke jenjang Non Formal dan ke sekolah dibawah binaan Kemenag)
  7. CD Database Offline dan pengantar dari instansi asal  (khusus Mutasi masuk dari Kabupaten/Kota lain, dari jenjang Non Formal dan dari sekolah dibawah binaan Kemenag.
Update/Pembaharuan Data NUPTK :
PTK dapat mengecek detail NUPTK dengan mendownload data yang ada di bawah ini, dan jika terdapat kekeliruan data, bisa diupdate/diperbaharui ke Dinas Pendidikan Kab Gresik sesuai dengan Jadwal Pelayanan dengan syarat membawa pengantar dari UPTD (untuk TK dan SD) dan Kepala Sekolah (untuk SMP, SMA, SMK) beserta bukti fisik pendukung.
Misalnya :
Keliru Pendidikan Terakhir  —>>>> membawa FC Ijazah Terakhir
Keliru TMT Mangajar          —>>>> membawa FC SK Pengangkatan dari awal sampai dengan terakhir
Keliru Golongan                 —>>>> membawa FC SK Pangkat Terakhir
Apabila suadh merasa mempunyai NUPTK tetapi tidak ada dalam data, bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab Gresik sesuai dengan Jadwal Pelayanan, hal ini bisa disebabkan data Lost Link atau masih menginduk di sekolah lain.
DATA NUPTK
Data NUPTK ini hanya sebuah report per tanggal tertentu dari SIM NUPTK R78F yang bisa di gunakan acuan untuk mengecek data masing-masing PTK.sedangkan data NUPTK yang valid tetap di Dinas Pendidikan Kab Gresik. berikut saya tampilkan data NUPTK per tanggal 24 Mei 2012 :
Kecamatan Balongpanggang
–>> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Benjeng
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Bungah
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Cerme
–>> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Duduk Sampeyan
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Dukun
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Driyorejo
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Gresik
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Kebomas
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Kedamean
–>> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Manyar
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Menganti
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Panceng
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Sidayu
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Sangkapura
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Tambak
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Ujung Pangkah
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
Kecamatan Wringin Anom
->> TK/SD/RA/MI
–>> SMP/SMA/SMK/MTS/MA
PTK Non Formal
Semoga informasi ini bisa membantu Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Gresik.

Minggu, 16 September 2012

TPP

TPP & TFG

TPP ( Tunjangan Profesi Pendidik ) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. hal ini diharapkan agar supaya guru-guru penerima TPP ini mampu menggunakannya untuk peningkatan kompetensi sehingga menjadi guru profesional dan ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
TFG ( Tunjangan Fungsional Guru ) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru Non PNS yang memenuhi persyaratan tertentu.
Mengingat informasi tentang TPP dan TFG ini selalu ditunggu-tunggu oleh teman-teman guru, berikut saya berikan link untuk mendapatkan informasi tentang TPP dan TFG khususnya dibawah lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
>>>> LINK Informasi TPP dan TFG Dapat di klik disini
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman guru semua… dan menjadi guru yang profesional dan bermartabat.. amiien…

SOSIALISASI PENDATANN PERSETRA DIDIK 2012

Sertifikasi Guru


:: Persyaratan Umum Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 ::


.
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    >>> bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    >>> bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    >>> pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    >>> mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Dari data NUPTK yang memenuhi persyaratan diatas, dilakukan perangkingan  berdasarkan kriteria berturut-turut sebagai berikut :
  1. Usia
  2. Masa Kerja
  3. Golongan
Kemudian dipotong menurut kuota yang diterima oleh kanupaten/kota, dari yang masuk kuota tersebut dilakukan pemberkasan untuk verifikasi A0 sebagai calon peserta sertifikasi guru, adapaun berkas yang harus dikumpulkan adalah :
  1. Fotokopi  Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau  S-3  (bagi yang memiliki) dan diLegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  2. Fotokopi SK CPNS dan pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Kepsek/UPT (bagi PNS)
  3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, (bagi Non PNS dan PNS yang sebelumnya pernah mengajar)
  4. Fotokopi SK PBM (pembagian Beban Mengajar) dari Kepala Sekolah yang dilegalisir, dan
  5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas